KPK memeriksa mereka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (30/11) untuk tersangka KRM dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait penerimaan calo mahasiswa baru tahun 2022 di Unila.
"Didalami pengetahuannya antara lain masih seputar adanya penerimaan dan pengumpulan uang oleh tersangka KRM melalui orang kepercayaannya agar bisa meluluskan titipan mahasiswa baru dari beberapa pihak," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis.
Tujuh saksi, yaitu anggota tim TIK UTBK SNMPTN Barat Martinus, Hamdani selaku wiraswasta serta lima pegawai negeri sipil (PNS) masing-masing Sulaemi, Arif Sugiono, Esmail Newawi, Ahmad Sulaiman, dan Nizamuddin.
Selain itu, KPK juga menginformasikan dua saksi yang tidak menghadiri panggilan pada Rabu (30/11), yaitu Razmi Zakiah Oktarlina berprofesi sebagai dokter dan Faried Hasan selaku PNS. KPK menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap keduanya.
KPK total menetapkan empat tersangka terdiri atas tiga orang penerima suap, yakni Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri. Sementara pemberi suap adalah pihak swasta Andi Desfiandi yang saat ini sudah berstatus terdakwa.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa Karomani yang menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020-2024 memiliki wewenang terkait dengan mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) Tahun Akademik 2022.
Selama proses Simanila berjalan, KPK menduga Karomani aktif terlibat langsung dalam menentukan kelulusan dengan memerintahkan Heryandi, Kepala Biro Perencanaan dan Humas Unila Budi Sutomo, dan Basri untuk menyeleksi secara personal terkait dengan kesanggupan orang tua mahasiswa.
Apabila ingin dinyatakan lulus, calon mahasiswa dapat "dibantu" dengan menyerahkan sejumlah uang, selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan kepada pihak universitas.
Selain itu, Karomani juga diduga memberikan peran dan tugas khusus bagi Heryandi, Basri, dan Budi untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua calon mahasiswa baru. Besaran uang itu jumlahnya bervariasi mulai dari Rp100 juta sampai Rp350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan.
Karomani diduga memerintahkan Mualimin selaku dosen untuk turut mengumpulkan sejumlah uang dari para orang tua peserta seleksi yang ingin dinyatakan lulus oleh Karomani.
Seluruh uang yang dikumpulkan Karomani melalui Mualimin dari orang tua calon mahasiswa itu berjumlah Rp603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi Karomani sekitar Rp575 juta.
Sementara itu, dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyebutkan Andi memberikan suap Rp250 juta kepada Karomani guna memuluskan dua orang calon mahasiswa masuk ke Fakultas Kedokteran Unila pada tahun 2022.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022